Pengertian Aviation Security
AVSEC adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (SKTP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9). Sejarah AVSEC (Aviation Security) telah dikenal sejak awal abad ke 20 ketika terjadi pembajakan pesawat udara di Peru tahun 1931. Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan (melawan hukum) di udara yang pertama terhadap penerbangan sipil yang kemudian terjadi berulang- ulang menimpa berbagi penerbangan sipil. Setelah kejadian tersebut AVSEC diberikan tugas pokok untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia dari tindakan melawan hukum dan juga memberikan perlindungan keamanan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, instalasi Bandar Udara, para petugas di darat, masyarakat dan pengguna jasa penerbanga...