Pengertian Aviation Security




   AVSEC adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (SKTP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9).


     Sejarah AVSEC (Aviation Security) telah  dikenal sejak awal abad ke 20 ketika terjadi pembajakan  pesawat udara di Peru  tahun 1931. Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan (melawan hukum) di udara yang pertama terhadap penerbangan sipil yang kemudian terjadi berulang- ulang menimpa berbagi penerbangan sipil.
Setelah kejadian tersebut AVSEC diberikan tugas  pokok untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia dari tindakan melawan hukum dan juga memberikan perlindungan keamanan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, instalasi Bandar Udara, para petugas di darat, masyarakat dan pengguna jasa penerbangan lainnya dari tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara
UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi :
  • Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”.
AVSEC di Indonesia sendiri pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura I / II dalam memenuhi aturan-aturan internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara.

Comments

  1. Avsec atau aviation security adalah suatu sistim yang meliputi: personil, instrumen/fasilitas, dan prosedur. Petugas avsec atau avsec officer adalah personil yg merupakan salah satu bagian dr sistim keamanan penerbangan yg memiliki lisensi atau STKP untuk meleksanakan tugas mengamankan proses penerbangan.

    ReplyDelete

Post a Comment